Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Terima Fee Izin Tambang

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menerima fee atau kickback atas penerbitan IUP di Kabupaten Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 kepada sejumlah perusahaan tambang.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Tapi, Kickback tersebut diduga diterima Aswad melalui kerabatnya. "Diduga terjadi kickback yang berhubungan dengan pemberian izin tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Ia mengungkapkan, kickback itu diterima Aswad melalui transfer rekening kerabatnya. Tak hanya sekali, kerabat Aswad diduga menerima uang itu berulang kali.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

"Pemberian kickback tersebut diindikasikan dilakukan melalui orang-orang tertentu, orang dekat tersangka melalui transfer yang dilakukan berulang kali," kata Febri.

Meski demikian, Febri masih enggan merinci lebih jauh mengenai nominal dan kerabat Aswad yang menerima kickback, serta pihak yang memberikan kickback. Febri menyatakan, penyidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan KPK.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

"Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai," kata Febri.

Untuk diketahui, tak hanya kasus dugaan korupsi, KPK juga menetapkan Aswad sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara.

Atas kasus korupsi, negara diduga mengalami kerugian keuangan hampir mencapai Rp2,7 triliun. Sementara di kasus suap, Aswad diduga menerima uang Rp13 miliar dari delapan perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya