KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

Ketua DPR, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan KPK akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto. Namun, untuk saat ini, pihaknya masih pelajari putusan praperadilan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2017.

Saut mengatakan, KPK tak ingin tergesa-gesa untuk kembali menetapkan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka. Menurut dia, KPK masih mengkaji putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Novanto.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Tapi harus kalem, harus pelan, harus prudent, kemudian kami mengevaluasi lagi di mana lubang-lubangnya harus kami tutup. Kelemahan-kelemahan harus kami tutup," kata Saut.

Baca Juga: Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Ada beberapa pertimbangan yang pakai hakim dalam membuat putusan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017. Hakim praperadilan menerima sebagian permohonan praperadilan  Setya Novanto.

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkan hakim untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya