Mabuk Miras Oplosan Minuman Energi, Belasan Orang Tewas

Ilustrasi/Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id - Sedikitnya 13 orang meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pesta mirasĀ itu dilakukan di sebuah bengkel milik Karma alias Kardun pada Selasa malam, 3 Oktober 2017.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

"Update (pemutakhiran data) total korban miras sampai saat ini menjadi tiga belas orang meninggal dunia.Ā Delapan orang mendapat rawat inap dan dua orang diharuskan rawat jalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Kamis 5 Oktober 2017.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial H dan seorang lagi dirahasiakan identitasnya.Ā Mereka sama-sama pedagang miras. Semua masih diperiksa intensif untuk mengetahui pasti keterlibatan mereka.

Agung Podomoro Land Sebut Bisa Untung 12 % Per Tahun InvestasI Properti di Karawang, Ini Alasannya

Pesta miras berujung maut itu bermula ketika beberapa di antara korban membeli 16 kantong miras oplosan. Minuman beralkohol itu ditengarai dioplos atau dicampur dengan minuman berenergi merek yang populer di pasaran.

Dua korban pertama, Nandi Hasan dan Nandi Husein, tak sadarkan diri setelah menenggak minuman itu. Mereka segera dibawa ke klinik terdekat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Intan Barokah Klari Karawang pada Rabu.Ā  Namun, sesampai di rumah sakit, keduanya dinyatakan sudah meninggal dunia. Kemudian disusul sebelas temannya yang dinyatakan meninggal dunia. (mus)

Cek Stok Beras di Pasar Johar Karawang, Dirut Bulog Sebut Pasokan Mendekati Normal
Ilustrasi pemandu karaoke.

Viral Video Ustaz Gerebek Pemandu Karaoke, Minta Karyawan Berpakaian Syari’i Selama Ramadhan

Ketentuan lain dalam surat edaran itu adalah karyawati ataupun LC di tempat karaoke wajib mengenakan busana sopan. Tempat hiburan itu juga dilarang menjual minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024