KPK Hitung Kerugian Negara atas Kasus RJ Lino

Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino, memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, yang menjerat mantan Dirut Pelindo II Richard Jose Lino atau RJ Lino.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Secara paralel, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Oktober 2017.

Febri mengatakan, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara ini. 

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

"Selain BPKP, penghitungan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut," kata dia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan QCC ini diketahui sudah lebih dari satu tahun ditangani KPK. Namun, karena kasusnya juga lintas negara, membuat KPK menghabiskan waktu yang cukup lama dalam mengusutnya.

Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino

"Dan sampai sekarang sekitar 60 saksi telah kami periksa, yang terdiri atas unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta," kata Febri.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021