MA Proses Laporan Terkait Hakim Praperadilan Setya Novanto

Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) merespons laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang melaporkan Hakim Cepi Iskandar ke Badan Pengawas (Bawas) MA. Hakim Cepi Iskandar merupakan hakim yang menangani permohonan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto, atas status tersangkanya di KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan Badan Pengawas MA akan mempelajari laporan tersebut dan memilah apakah laporan masuk dalam ranah etik atau ranah teknis.  

"Apabila ada bukti bukti bahwa ini melanggar etika, Mahkamah Agung siap melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas kepada hakim yang bersangkutan," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Demikian juga apabila setelah dikaji secara cermat ternyata itu masuk ranah teknis, MA tidak akan mencampuri. "Karena itu menjadi kewenangan hakim, dan hakim yang bersangkutan yang harus bertanggung jawab terhadap putusnya," ujar Abdullah.

Mengenai kapan Bawas MA bisa memproses laporan tersebut, Abdullah belum bisa memastikannya. Sebab, ada banyak hal yang harus ditelaah, termasuk seberapa banyak dan kuat bukti yang disampaikan ke Bawas MA.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Selain itu, saat ini semua anggota Bawas sedang dilibatkan untuk mengawasi seleksi hakim agar tidak ada yang aneh-aneh," ujarnya.

Abdullah memastikan MA memahami keprihatinan sebagian masyarakat terkait putusan itu. Begitu juga dengan komentar masyarakat terhadap Hakim Cepi Iskandar. "Karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia sepanjang disampaikan dengan cara yang benar," katanya.

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar mencabut status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP lewat sidang praperadilan. Atas putusan tersebut, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilaporkan ke Mahkamah Agung.

"Ini kami melaporkan karena di undang-undang diatur jika ada putusan yang dianggap perlu dipelajari lagi oleh Bawas MA. Kami ingin minta Bawas MA berperan aktif juga, karena ada beberapa kejanggalan selama proses praperadilan yang dipimpin hakim Cepi Iskandar," kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di gedung Bawas MA, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Kurnia menjelaskan, setidaknya ada tujuh keganjilan dalam proses praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto itu. Di mana koalisi anti korupsi sejak awal melakukan pemantauan proses persidangan. Salah satu yang disinggung terkait rekaman KPK yang tak diputar hakim Cepi.

"Contohnya, Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan KPK. Dan saat proses pemeriksaan ahli dari KPK, Hakim Cepi menunda. Kejanggalan lain, hakim menanyakan keberadaan lembaga KPK yang adhoc dan itu bukan materi praperadilan. Sangat melenceng dari objek yang digugat SN," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya