KPK Bisa Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka

Ketua DPR, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA.co.id – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpeluang untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Sekalipun Hakim Cepi Iskandar telah membatalkan status tersangka Ketua DPR RI itu dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangka," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Abdullah percaya, KPK tidak akan kesulitan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. Meskipun Hakim Cepi telah menyatakan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Pimpinan KPK kan berkali-kali mengatakan punya ratusan alat bukti. Apalagi untuk menetapkan tersangka itu kan hanya butuh dua alat bukti, alat bukti kan di antaranya saksi dengan surat atau yang lain," ujar Abdullah.

Selain itu, kata Abdullah, KPK masih bisa menggunakan alat bukti berupa rekaman untuk menjerat Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Karena dalam sidang praperadilan Hakim Cepi menolak rekaman itu diputar.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Bisa (digunakan lagi). Makanya ada sisi-sisi lain. Kenapa dikabulkan sebagian. Yang disampaikan dalam praperadilan tidak seluruhnya. Tidak semua alat bukti dilimpahkan ke praperadilan, itu KPK masih ada. Kalau memang masih ada, pasti masih ada," kata Abdullah.

Walaupun KPK mempunyai banyak bukti, Abdullah mengingatkan agar lembaga antirasuah ini berhati-hati dalam menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. "Tidak usah tergesa-gesa, karena tergesa-gesa ada plus minusnya," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan Setya Novanto mengenai pemberian uang dan barang senilai lebih dari miliaran rupiah terkait proyek e-KTP. Pemberian itu berasal dari Bos PT Biomorf Lone, Johannes Marliem saat proyek e-KTP tahun 2011-2013 bergulir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui bukti-bukti itu sebagian sudah diberikan FBI kepada pihaknya. Namun, untuk saat ini detailnya belum bisa disampaikan ke ranah publik.

"Informasi rincinya tentu belum bisa kami share ke publik karena ada beberapa info yang sifatnya teknis penyidikan. Tapi, benar KPK bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas di beberapa negara, dengan Amerika kami kerja sama dengan FBI terkait pengumpulan dan pencarian bukti karena ada bukti yang berada di sana," ujar Febri, Kamis, 5 Oktober 2017.

Febri menambahkan, KPK akan menjadikan bukti-bukti itu sebagai bagian dari bahan pengusutan kasus e-KTP. Termasuk untuk bahan mengusut kembali dugaan keterlibatan Setya Novanto, pada proyek yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi ada indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat di Indonesia, yang sudah terungkap di proses persidangan di Amerika dan sebagian terungkap di persidangan kasus e-KTP yang jalan di Pengadilan Tipikor," kata Febri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya