Polisi Ringkus Importir Miras Ilegal, 84 Ribu Botol Disita

Miras Ilegal
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus importir miras ilegal di Batam, BH alias K. BH ditangkap pada Kamis, 5 Oktober 2017 malam. Tersangka ditangkap lantaran memasukkan minuman keras berbagai merek ke Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

"Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 7 Oktober 2017.

Penyidik, lanjutnya, juga telah melakukan penggeledahan empat gudang milik BH yang berada di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam. Dari empat gudang itu ditemukan sekitar 84.000 minuman keras berbagai merek baik golongan A, B dan C.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Agung menambahkan, dari hasil pemeriksaan, minuman itu dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura, kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik BH. Tersangka juga tak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol.

Berdasarkan pengakuan, BH telah melakukan aktivitas ilegal tersebut selama 20 tahun lamanya. Tidak berhenti sampai disana, penyidik pun terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras illegal.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa miras ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Sehingga Polri akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap importir ilegal. Hal ini perlu guna mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk.

Tersangka dijerat Pasal 142 jo pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan. Pasal 62 jo pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

Kemudian, Pasal 204 KUHP Terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. BH terancam hukuman 15 tahun penjara dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya