BNN Ungkap 4 Kasus Narkotika Libatkan Penghuni Lapas

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso ungkap 4 kasus narkotika
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkotika yang dilakukan empat jaringan di lokasi berbeda. Dari pengungkapan ini, BNN menyita 37,25 kilogram sabu dan 26.005 butir ekstasi.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, kasus tersebut terjadi di empat wilayah berbeda, yaitu Bandung, Medan, Kalimantan Utara, dan Pekanbaru.

Kasus pertama yakni peredaran 1.005 butir ekstasi di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, petugas BNN menangkap lima orang tersangka, terdiri atas dua kurir, dua pembeli, dan seorang perantara. Tersangka yang merupakan kurir berinisial JLP (29) dan ASH (32), sedangkan dua lainnya LS (33) dan DN (31) merupakan pembeli.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Satu tersangka lainnya TKM (39), merupakan penghuni Lapas Narkotika Cipinang yang bertugas sebagai perantara.

"Dari sindikat ini, petugas menyita 1.005 butir ekstasi, 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, buku pencatatan peredaran ekstasi, dua unit mobil, sembilan unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai Rp9.801.000, dan sebuah key BCA," kata Buwas, sapaan Budi Waseso, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 10 Oktober 2017.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kasus kedua, yakni pengungkapan laboratorium narkotika atau clan lab di Sumatera Utara, pada 8 September 2017. Lokasi tersebut dijadikan pabrik ekstasi oleh tersangka berinisial MAN (44). Dari lokasi itu, petugas menyita tablet mengandung metamfetamina sebanyak 109 butir, tiga bungkus plastik berisi serbuk mengandung metamfetamina seberat 82,6 gram. 

"Petugas melakukan pengembangan dan juga memeriksa rumah tersangka MR yang saat ini masih DPO. Di rumah ini petugas menemukan sejumlah cairan kimia bukan prekursor, ditemukan juga sepucuk air softgun," katanya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap pelaku lainnya berinisial MUL (48), berperan sebagai pengantar prekursor (bahan baku pembuat narkoba). "Dari tangan MUL, petugas mengamankan sabu seberat 6,47 gram," ujarnya.

Setelah diinterogasi, MAN dan MUL mengatakan pengendali jaringan ini yakni R (34), napi LP Kelas II A Binjai, Sumatera Utara. "Dari keterangan tersebut selanjutnya R diamankan," ujarnya.

Kasus ketiga, BNN mengungkap peredaran sabu 11,6 kilogram dari Tawau Malaysia. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi ada penyelundupan sabu seberat 11,6 kilogram. Pengungkapan kasus ini bermula pada 23 September 2017 saat tim gabungan BNN Pusat, BNNP Kaltara, dan BNNK Tarakan melakukan penangkapan terhadap kurir sabu berinisial A (29). Dari A ditemukan sabu sebanyak 10,2 kg.

Kemudian, tim melakukan pengembangan kasus. Tim gabungan menangkap pengendali kurir berinisial AH (37), kurir berinisial H (41), dan R (36). Dari tangan R disita sabu seberat 1,4 kg. Hasil penyidikan petugas, pemodal jaringan ini yakni AB (29). "Dari kasus ini terdapat juga AB yang merupakan napi di Lapas Klas II A Tarakan," ujarnya.

Kasus keempat, yakni pengungkapan ekstasi dan sabu di Pekanbaru. Tim BNN RI, BNNP Riau, dibantu Polda Riau menangkap kurir berinisial Z dan seorang pengendali narkoba berinisial J. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru, Riau. "Dari jaringan ini disita 25,56 kg sabu dan ekstasi sebanyak 25.000 butir," ujar Buwas.

Saat melakukan penangkapan, J terpaksa ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan. "Dari pengungkapan empat kasus ini, BNN dapat menyelamatkan 212.000 anak bangsa," ujar Buwas.

Adapun ancaman hukumannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya