MK: Kalah Praperadilan, Aparat Bisa Tetapkan Tersangka Lagi

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat tengah bersidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria, melalui kuasa hukumnya, yakni David Surya, Ricky Kurnia Margono dan H Adhidarma Wicaksono. MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Anthony sebelumnnya mengajukan uji materi uji materi terhadap Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.

Dengan demikian, seseorang yang memenangkan proses praperadilan atas status tersangkanya, bisa kembali ditetapkan menjadi tersangka apabila aparat penegak hukum kembali melakukan penyidikan, serta menemukan alat bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka lagi.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Oktober 2017.

Sementara dalam pertimbangannya, hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul, menyampaikan, aturan praperadilan dalam KUHAP tetap konstitusional. Aturan menjamin seorang tersangka dapat menguji statusnya apabila sejumlah hal dinilai bertentangan dengan hukum.

Kartika Putri Siap Bawa Masalahnya dengan Richard Lee ke Jalur Hukum

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga bisa tetap melakukan penyidikan jika sejumlah bukti, memang menunjukkan dirinya melanggar hukum.

"Penegak hukum tidak akan dengan mudah melepaskan seseorang dari jeratan pidana," ujar Manahan.

Anthony yang diwakilkan kuasa hukumnya mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru oleh aparat penegak hukum, terhadap tersangka yang memenangkan praperadilan. Menurut Pemohon, tindakan aparat tersebut sama saja dengan tidak mengindahkan putusan praperadilan. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya