Ketua Umum PBNU Diminta Jadi Ahli di Sidang Perppu Ormas

Ketua Umum NU, Said Aqil Siroj.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nomor 2 tahun 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Perppu ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Ia menggugat karena atas dasar Perppu Ormas baru ini ormas HTI dibubarkan pemerintah.

Di tengah upaya itu, perwakilan FAPP, I Wayan Sudirta, bersama sejumlah advokat menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj. Mereka berharap Said Aqil bersedia menjadi ahli di sidang gugatan Perppu Ormas.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Kami berharap Pak Kiai (Said Aqil Siroj) mau hadir sebagai ahli di sidang MK," kata Koordinator FAPP, I Wayan Sudirta di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Mantan kuasa hukum Ahok ini menjelaskan kehadiran Said Aqil di sidang MK sebagai tokoh sangat penting, karena nantinya apa yang disampaikan akan menjadi masukan bagi hakim konstitusi saat memberi putusan.  

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Kita membutuhkan ahli-ahli dari NU yang menjelaskan bagaimana Perppu ini harus didukung, karena Perppu mengamankan Pancasila dan NKRI," ujarnya.

Tanggapan Said Aqil

Selain itu, lanjut Wayan, eksistensi NU dalam menjaga Pancasila dan NKRI sangat nampak. Atas dasar itu Ia berharap Said Aqil bersedia menjadi ahli, atau setidaknya PBNU mengirimkan perwakilannya yang kompeten untuk menjadi ahli di persidangan MK.

"Kita minta saran barangkali ada ahli-ahli yang bisa kita minta dihadirkan di MK, untuk menjelaskan bagaimana pentingnya Perppu ini menjaga Pancasila dan NKRI dari sudut pandang NU," paparnya.

Sementara itu, Said Aqil Siradj saat dikonfirmasi soal permintaan itu mengaku belum dapat memastikan apakah Ia akan hadir di persidangan MK sebagai saksi, atau akan mengirim utusan sebagai ahli.

"Nanti kita lihat, itu tidak harus saya. Yang penting dari NU ada wakilnya, jadi belum ditentukan. Saya sendiri nanti, enggak apa apa," terang Said. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya