Hukuman Mati di Indonesia Masih Banyak Kejanggalan

konpres KontraS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia memaparkan, dalam proses eksekusi mati yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para terpidana mati masih banyak mengalami kejanggalan.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Misalnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, beberapa terpidana dipaksa suruh mengakui perbuatannya.

"Fakta kejanggalan hukuman mati, khususnya untuk gelombang satu misalnya, diketahui bahwa mereka mengalami penyiksaan terus," kata Putri di kantornya, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2017.

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Kemudian, kata Putri, kejanggalan dalam proses eksekusi mati gelombang dua terjadi terhadap terpidana mati warga negara Brasil, Rodrigo Gularte. Berdasarkan surat dari dokter kejiwaan di Cilacap, saat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. "Tetapi, Kejaksaan saat itu tetap mengeksekusi Rodrigo," ujarnya.

Kejanggalan lain, dalam kasus terpidana asal Australia, Andrew Chan, hakimnya meminta uang kepada yang bersangkutan. "Tetapi, karena mereka tidak memberikan uang tersebut, akhirnya dia kemudian divonis hukuman mati dan eksekusi mati," tegas Putri.  

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

Lalu, Putri juga menyampaikan, kejanggalan dalam proses eksekusi gelombang tiga terkait dalam tata cara pelaksana eksekusi mati. Kemudian, soal masalah terpidana mati yang masih mengajukan peninjauan kembali dan terpidana mati yang masih mengajukan grasi.

"Kita tahu misalnya Freddy Budiman, saat itu tengah mengajukan grasi. Dalam Undang-undang Grasi disebutkan bahwa pengaju grasi tidak boleh dieksekusi sampai ada kekuatan hukum yang tetap terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sidang mahasiswa UI bunuh adik kelas

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa UI yang bunuh juniornya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024