Mendagri Minta Maaf ke DPR Aceh

Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Menteri dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta maaf kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, karena telah keliru memberikan keterangan saat sidang gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi pada 25 September lalu.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Permintaan maaf itu dikirimkan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh, dan tembusan ke Presiden, Menkumham, Ketua MK, Ketua Pansus RUU Pemilu, Ketua KPU dan Bawaslu. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo.

“Dalam hal pernyataan Menteri Dalam Negeri pada sidang di MK tanggal 25 September 2017, sebagai hal yang keliru, kami menyampaikan permohonan maaf,” sebagaimana isi surat pada poin empat tersebut.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Seperti diketahui, dalam persidangan, Mendagri menyebutkan bahwa sebelum disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya sudah berkonsultasi dan meminta pertimbangan dengan DPR Aceh dan Gubernur Aceh. Sehingga, UU Pemilu yang diterbitkan sudah mendapat persetujuan dari kedua lembaga itu.

Namun, pihak DPR Aceh membantah pernyataan Mendagri. DPR Aceh tidak pernah sekali pun menerima konsultasi dan diminta pertimbangan oleh Pansus UU Pemilu seperti yang disebutkan Mendagri. Seperti yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006,  bahwa konsultasi dan pertimbangan itu diwajibkan dengan DPR Aceh.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Mengetahui hal itu, juru bicara lintas fraksi di DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, secara tersirat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri sudah mengaku bahwa tidak ada proses konsultasi dan pertimbangan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemerintah Aceh.

Dalam surat itu, pihaknya tidak menemukan klarifikasi terkait gugatan pencabutan dua pasal dalam UU Pemerintah Aceh.

Setelah diterbitkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, Mendagri hanya beralasan bahwa pencabutan pasal 57 dan pasal 60 ayat 1,2 dan 4 UU pemerintah Aceh, dimaksudkan agar tidak terjadi dualisme dalam pengaturan kelembagaan penyelenggaraan pemilu di Aceh. Kemudian, pencabutan itu tidak mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh, melainkan menguatkan kelembagaan pemilu di Aceh.

“Jika alasan yang dibangun seperti itu, prosesnya saja sudah tidak sah, cacat prosedur, ini bisa batal demi hukum, karena melanggar UU pemerintah Aceh,” ujar Iskandar, yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh kepada wartawan di Media Center DPRA, Selasa sore.

Iskandar menambahkan, surat itu tidak berkenaan dengan substansi materi gugatan yang digugat oleh DPR Aceh. Menurutnya, ini menandakan bahwa Pemerintah Pusat, Mendagri, dan DPR RI dinilai tidak memahami secara utuh UU Khusus yang diberikan kewenangan dari Pemerintah kepada Aceh.

Di samping itu, alasan yang diberikan oleh Kemendagri ini nantinya akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim di MK. Di mana, gugatan DPR Aceh terkait pencabutan dua pasal, agar segera diputuskan dan dikembalikan sebagaimana yang termaktub dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

“Kita mengharapkan, agar Pemerintah ke depan lebih hati-hati dalam memutuskan sebuah regulasi yang berkaitan dengan Aceh,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya