Penerbitan Sertifikasi Halal Resmi Diambil Alih Pemerintah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Badan Penyelenggara Produk Halal
Sumber :
  • VIVA/Ade Alfath

VIVA.co.id – Pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu, 11 Oktober 2017.

MUI Sumatera Barat Tolak Larangan Salat Idul Adha

"Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

Pasca adanya BPJPH, kata Lukman, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu menetapkan fatwa suatu produk, yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya.

Belum Beri Sertifikat Halal, MUI Tunggu Dokumen Ini dari Sinovac

Di tempat yang sama, Ketua MUI Ma'aruf Amin menyambut kehadiran baik BPJPH. Sebab, selama ini, dia menyebut MUI hanya berwenang menerbitkan sertifikat halal, tapi tidak dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Dengan adanya BPJPH, penerbitan sertifikasi, pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi kewenangan BPJPH.

Pilih Pengganti Ma'ruf Amin, MUI Akan Gelar Munas

"Sementara MUI berperan memberikan fatwa produk halal dan MUI akan melaksanakan tugas itu dan mendukung kepengurusan yang sekarang aja di tangan BPJTH," ujar Ma'aruf.

BPJPH sendiri dibentuk berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (ase)

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub

Ketua MUI: Logo Halal Kemenag Tidak Sesuai Kesepakatan Awal

Ketua MUI Bidang Halal Sholahuddin Al Aiyub menyatakan penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022