Berkas Tersangka Saracen Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan anak buahnya sudah memproses berkas atas Sri Rahayu Ningsih, tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook. Dengan demikian Sri Rahayu akan segera disidangkan.

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

"Ada yang sudah kami terima tersangka dan barang buktinya. Dan sekarang sudah diajukan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk tersangka terdakwa Sri Rahayu Ningsih," kata Prasetyo di gedung DPR, Rabu 11 Oktober 2017.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan penyidikan tersangka kasus dugaan penyebar konten berbau Suku Agama dan Ras atau SARA, atas tersangka berusia 32 tahun itu. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi

Dengan demikian, tersangka dan barang bukti kasus itu akan dilimpahkan ke penuntut umum oleh penyidik.

Sri diduga salah satu anggota jaringan Saracen. Dia ditangkap pada 5 Agustus 2017 lalu. Ibu rumah tangga ini terjerat dugaan kasus menyebarkan konten berbau Suku Agama dan Ras atau SARA lewat Facebook.

Ferdinand Hutahaean Ikut Polisikan Rocky Gerung dan Refly Harun, Bantah Disuruh PDIP

Sri Rahayu disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU ITE. (ren)
    

Boasa simanjuntak

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Di dalam akun media sosial TikTok, diduga Boasa Simanjuktak melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB). Status Boasa sudah jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2023