- VIVA.co.id/Lucky Aditya (6-2-2017)
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memintai keterangan CEO Arema FC, Iwan Budianto terkait kasus dugaan suap pengadaan meubelair di Pemerintahan Kota (Pemkot) Batu, Malang, Rabu, 11 Oktober 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Iwan yang hadir mengenakan batik lengan panjang itu diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Wali Kota Batu, Malang, Eddy Rumpoko.
"Yang bersangkutan (Iwan Budianto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sementara Iwan saat ditemui awak media, usai pemeriksaan, mengaku dicecar penyidik KPK mengenai hubungannya dengan Eddy Rumpoko. Iwan sendiri tak membantah mengenal sosok Eddy Rumpoko.
"Tadi saya cuma delapan pertanyaan. Prinsipnya hari ini pertanyaan yang ringan-ringan saja. Apakah saya kenal Pak Eddy Rumpoko, ya tentu saya mengenalnya," ujarnya.
Ditekankan Direktur Utama Hotel Ijen Suites ?itu, bahwa dirinya mengenal Eddy Rumpoko jauh sebelum menjadi Kepala Daerah. Perkenalan antara keduanya terjalin sejak 1997, saat sama-sama menjadi pengusaha.
"Saya sudah kenal dia (Eddy) jauh sebelum jadi Wali Kota tahun 1997 atau 1998 lalu, saat beliau menjadi pengusaha properti yang cukup besar. Saya juga pernah beli properti dari dia," kata mantan Waketum PSSI itu.
Selain memeriksa Iwan, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yang juga diperiksa untuk Eddy Rumpoko yaitu Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Yusuf Risanto dan Kepala Cabang Kartika Sari Mulia, Hariyanto Iskandar.
Namun saksi Yusuf Risanto, ungkap Febri, absen lantaran sedang studi di Cina. Penyidik akan berkoordinasi dengan PJKAKI untuk kemungkinan melakukan pemeriksaan di luar negeri.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Edy Rumpoko, penyidik juga menjerat Filipus Djap dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.