Lembaga Halal Pemerintah Diminta Bersinergi dengan MUI

Logo halal MUI.
Sumber :
  • Bimas Islam Kemenag

VIVA.co.id – Pemerintah resmi menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Harapan pun muncul terhadap lembaga baru ini yang salah satunya diminta bisa bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jelang Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Sosialisasi ke 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid mengatakan alasannya karena MUI masih memiliki peran dalam menetapkan fatwa halal atau tidak halal seperti sebelumnya.

"Melalui BPJPH dorongan untuk sertifikasi produk akan semakin kuat dan semakin meluas," kata Sodik melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2017.

Catat! PKL Harus Punya Sertifikat Halal Per 18 Oktober 2024

Sodik juga sepakat dengan MUI bahwa keberadaan BPJPH bisa membuat pengawasan dan penegakan hukum akan semakin kuat. Dengan adanya BPJPH, Kementerian Agama harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk awal pendirian dan operasi BPJPH.

Ia tak ingin munculnya BPJPH justru menimbulkan isu negatif yang mengganggu kinerja lembaga tersebut.

Sambut Mandatory Halal 2024, BPJPH dan Pos Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

"Sekarang dana BPJPH pertahun hanya Rp17 miliar. DPR berharap BPJPH bekerja dengan profesionalisme yang tinggi, sinergi dengan MUI dan transparan agar tidak muncul isu negatif tentang biaya dan dana yang masuk dari proses sertifikasi halal produk," kata Sodik.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu, 11 Oktober 2017.

"Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya