Lima Nelayan Buton Selatan Ditangkap Otoritas Australia

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA.co.id - Lima orang nelayan asal Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ditangkap otoritas Australia pada Kamis, 12 Oktober 2017. Mereka ditangkap karena diduga mencuri sirip ikan hiu di perairan Australia.

Dukung Target Produksi KKP, Produsen Seafood Aruna Siap Perluas Pasar hingga Varian Produk

Kepolisian Resor Buton telah menerima kabar penangkapan lima warga setempat. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, kelima warga itu ditangkap lembaga Australian Fisheries Management Authority (AFMA).

“Organisasi AFMA ini menugaskan HMAS Pirie untuk menangkap kapal Indonesia asal Buton Selatan. Ini informasi yang kami himpun dari pihak otoritas Australia melalui pemerintah Kupang, Nusa Tenggara Timur,” kata Kepala Polres Buton, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herman, kepada VIVA.co.id pada Jumat, 13 Oktober 2017.
 
Kelima nelayan itu, kata Andi, sudah ditahan di Darwin, Australia. Mereka diketahui bernama Karman selaku nakhoda, Rendi, La Sarwan, La Supri dan La Tanari yang masing-masing bertugas sebagai anak buah kapal.
 
Barang bukti yang disita aparat Australia dari kelima nelayan itu, di antaranya umpan dan ikan hiu utuh. Polisi masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperjelas duduk perkara penangkapan warga itu.

Bangkit di Era Baru Inovasi

Andi menjelaskan, kelima nelayan itu berangkat dari Buton Selatan menuju perairan Australia sejak Juli 2017. Namun informasi tentang penangkapan kelimanya baru diketahui dari keluarga korban yang melaporkan kepada kepala desa dan camat di Buton Selatan. (hd)

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Mahfud Sebut Pembatalan Pemilu Bukan Mustahil, Contohnya Terjadi di Australia dan Ukrania

Mahfud MD menyinggung MK sebagai lembaga yang bisa beri warna progresif bagi perkembangan hukum di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024