KPK akan Periksa Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama PT Murakabi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. Irvanto, yang juga keponakan Ketua DPR, Setya Novanto, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), selaku Direktur Quadra Solution.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017.

Bersama Irvan, KPK juga memanggil saksi lain yakni, Sugiharto, Yu Bang Tjhiu alias Mony (swasta), dan Ruddy Indrato Raden selaku pensiunan Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Mereka juga saksi dalam kasus yang sama," kata dia.

Irvanto sebelumnya sudah bolak balik diperiksa KPK untuk beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka baik untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus maupun Setya Novanto yang pada saat itu masih tersangka. Bahkan kediaman Irvanto di Jagakarsa, Jakarta Selatan sempat digeledah KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Penggeledahan dilakukan karena masih berkaitan untuk mencari barang bukti di korupsi e-KTP. Irvan tercatat pernah ikut di konsorsium proyek tersebut.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP, namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3? UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya