Rumah Bekas Presiden PKS Laku Terjual Rp2,9 Miliar

Luthfi Hasan Ishaq
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Rumah milik bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi telah laku terjual. Rumah itu dibeli oleh seseorang bernama Edy Erwanto dengan harga Rp2.965.171.000.

KPK Lelang Toyota Camry dan Innova Milik Sukiman, Laku Rp517 Juta

"Hari ini sudah selesai lelang. Untuk pemenang atas nama Edy Erwanto dengan harga dan harga Rp2.965.171.000," kata panitia lelang KPK Leo Sukoto Manalu saat dihubungi, Jumat, 13 Oktober 2017.

Leo mengatakan, lelang rumah Hasan Luthfi digelar dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Namun, dia menolak mengungkap sosok Edy Erwanto, pembeli rumah mewah tersebut.

Anting Berlian Mantan Bupati Talaud Tak Laku Dilelang KPK

Menurut dia, rumah mewah yang terletak di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu terjual sesuai harga limit yang sudah diterapkan. Harga limit itu berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Sesuai harga limit, harga limit ini didasarkan harga penilaian dari KPKNL Jakarta III," ucap dia.

KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Bermata Berlian Eks Bupati Talaud

Sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang, kata Leo, Edy Erwanto sudah lebih dulu menyetorkan uang wajib setor sebesar Rp600.000.000. KPK memberi waktu kepada Edy Erwanto untuk melunasi rumah tersebut selama lima hari ke depan.

"Kemarin kan pakai uang jaminan Rp600 juta, sebelum lelang itu sudah wajib disetor. Nah, setelah ditetapkan pemenang yang bersangkutan diberi waktu 5 hari kerja untuk lunasi kekurangannya," kata Leo.

Diketahui, perkara suap impor daging Sapi yang mendera mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Banyak properti Luthfi Hasan yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dirampas untuk negara. Salah satunya rumah di Jalan Kebagusan Dalam I Nomor 44, Jakarta Selatan, yang disita penyidik KPK pada Mei 2013 silam.

"Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap itu, jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melelang barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 9 Oktober 2017.

Febri menjelaskan barang rampasan negara akan dilelang pada hari Jumat, 13 Oktober 2017 di Kantor KPKNL Jakarta III Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta Pusat.

"Obyek barang rampasan negara yang akan dilelang ini berupa satu unit rumah bersertifikat SHM dan dikuasai KPK. Informasi detail silakan akses www.kpk.go.id," kata Febri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya