Andi Narogong Pinjamkan Rp36 M ke Bos Pemenang Tender E-KTP

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong di pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kakak terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono, mengungkapkan adiknya meminjamkan uang sebesar Rp36 miliar kepada Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sugihardjo. Peminjaman uang tersebut agar diberikan pekerjaan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"(Uang pinjaman) sekitar Rp35 atau Rp36 miliar. Justru tujuan Pak Andi kasih itu supaya dikasih kerjaan, kan itu baru awal. Tapi kenyatannya kagak dikasih. Dibalikin (sama Anang Sugiana) sesuai dengan bunga bank," kata Dedi saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat 13 Oktober 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Namun, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar merasa janggal dengan pernyataan Dedi. Menurut hakim Jhon, sangat aneh, Andi Narogong yang tak menang dalam tender proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu, justru meminjamkan uang kepada pemenangnya.

"Ini bikin bingung. Dia (Andi Narogong) sudah kalah, ditinggalkan tapi malah transfer uang?" kata hakim Jhon heran.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Ia menjelaskan meski menang tapi Quadra kesulitan untuk mendapatkan pembayaran awal untuk memulai proyek e-KTP.

"Quadra menang tapi kesulitan DP. Pak Andi pikir kalau dia pinjam uang, dia (Anang Sugiana) kan punya utang budi, jadi dikasih kerjaan. Tapi kenyataannya Pak Anang balikin punya dia, cuma dikasih bunga," jawab Dedi.

Mendengar jawaban Dedi, Hakim Jhon masih tampak tak puas. Dia menyatakan logika berpikir Andi Narogong yang justru kemudian meminjamkan uang kepada Anang Sugiana selaku bos perusahaan pemenang proyek e-KTP.

"Coba lihat dia kemudian minjamin uang, yang tinggalin dia. Logika akal sehat mana yang terima?" kata hakim Jhon.

Kemudian, Dedi kembali menjawab dan memberikan penjelasan. "Itu kan minjamkan baru awal. Pas dia menang, enggak ada DP, dia (Andi Narogong) pinjamin. Ini kan baru awal menangnya (proyek e-KTP tahun 2011)," jawab Dedi.

Dedi mengaku pinjam-meminjam uang itu atas inisiatif Anang Sugiana sendiri. Dia mengetahui dari seseorang kalau Anang Sugiana menyampaikan tak punya uang untuk memulai proyek e-KTP, lantaran uang muka dari Kemendagri sebesar 20 persen belum cair.

"Setahu saya Pak Anang cerita begitu karena DP enggak keluar dari pemerintah, dari Kemendagri 20 persennya (belum cair)," katanya.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, diketahui Anang Sugiana bersama Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos dan Andi Narogong pada sekitar September-Oktober 2011, berkunjung ke kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Uang Muka

Dalam pertemuan itu, Paulus menyampaikan keluhannya, bahwa Konsorsium PNRI tak mendapatkan uang muka sebagai modal kerja untuk mengerjakan proyek e-KTP. Novanto pun menanggapi keluhan itu dengan menyampaikan agar mereka untuk terus melanjutkannya.

Selepas pertemuan itu, Andi Narogong memberikan uang Rp36 miliar kepada Anang Sugiana, sebagai modal kerja karena tidak memiliki uang muka. Uang tersebut kemudian dikembalikan secara bertahap oleh Anang Sugiana yang totalnya berjumlah Rp37 miliar.

Dalam surat dakwaan juga, PT Quadra Solution merupakan bagian dari Konsorsium PNRI yang dibentuk Andi Narogong bersama Tim Fatmawati. Anggota konsorsium itu di antaranya PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaputra termasuk PT Quadra Solution.

Anang Sugiana kini sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Setnov dan sejumlah anggota DPR lainnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya