Kapolri Usul Densus Tipikor Dibuat Seperti Densus 88

Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan dua konsep pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pertama, satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum dan kedua, dibuat seperti Densus 88 Anti Teror.

Kapolri Tetap Siapkan Organisasi Densus Tipikor

"Maka kepemimpinan bukan oleh Polri, bukan subordinate kejaksaan tapi dibentuk kekuatan seperti teman-teman KPK, kepemimpinan kolektif kolegial," kata Tito dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Menurutnya, kepemimpinan kolektif kolegial akan lebih sulit untuk diintervensi. Sehingga kepemimpinannya nanti bisa terdiri dari dua perwira tinggi Polri, satu kejaksaan, dan satu BPK.

Mahfud: Jokowi Bilang Menunda Berarti Menolak

"Jumlah harus ganjil supaya pengambilan keputusan tidak deadlock. Lalu tanpa kurangi kewenangan kejaksaan, di luar Densus ini kejaksaan bisa lakukan seluruh kewenangannya sesuai UU," kata Tito.

Kedua, ia mengusulkan agar Densus Tipikor dibuat seperti Densus 88 Anti Teror. Sehingga dipimpin perwira tinggi bintang dua.

Bamsoet Yakin Pembentukan Densus Tipikor Hanya Ditunda

"Tapi di kejaksaan ada satgas khusus yang nanti akan bermitra. Di Densus 88 saat tangani kasus teror mereka sudah tahu mitranya, sama sudah tahu ada satgas penuntutan di Kejagung," kata Tito.

Ia menjelaskan ketika ada kasus korupsi maka bisa langsung dikonfrontasikan sejak awal. Tujuannya agar tidak ada bolak balik perkara karena perbedaan persepsi ketika berkas selesai.

"Hadirnya Densus Tipikor bukan negasikan rekan penegak hukum lain. Bukan saingi KPK, karena nanti kasus korupsi luas sehingga bisa bagi tugas. Termasuk bukan negasikan kejaksaan karena tetap tangani penyidikan dan penuntutan di luar tim yang dimitrakan bersama dengan densus tipikor," kata Tito. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya