Menguak Prostitusi Online Bertarif Satu Jutaan di Aceh

Enam tersangka pelaku prostitusi online di Aceh dan si muncikari ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh, Aceh, pada Senin, 23 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Polisi mengungkap jaringan prostitusi online via media sosial di Kota Banda Aceh, Aceh. Seorang yang diduga muncikari alias germo berinisial AN dan enam perempuan seks komersial (PSK) ditahan.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Penggerebekan itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 Oktober 2017 di salah satu hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Si muncikari ditangkap saat sedang berada di salah satu hotel itu. Dia sedang mengantarkan dua orang teman wanitanya kepada pelanggan.

"Kami berpura-pura untuk memesan kepada muncikari (undercoverbuy). Di saat itu langsung menangkap pelaku dan mengungkap siapa saja yang menjadi korban," kata Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi T Saladin, pada Senin, 23 Oktober 2017.

Partai Aceh Usung Mantan Panglima GAM Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2024

Menurut polisi, perempuan-perempuan asuhan muncikari AN bertarif Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta sekali kencan. AN ditengarai sudah lebih dua tahun menjalankan bisnis prostitusi itu. Dia dibantu seorang rekannya yang kini buron.

Muncikari AN menjaring korban melalui media sosial, setelah disepakati, pelaku menjajakan korban kepada pelanggan. "Kami masih lakukan pengembangan, diduga masih banyak yang berkeliaran di Kota Banda Aceh," ujar Saladin. 

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Dari tangan AN, polisi menyita 13 unit ponsel milik pelaku dan saksi, satu dompet milik pelaku dan uang tunai sejumlah Rp3,3 juta. (ase)

Pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh. VIVA/Dani Randi

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Kemenkumham Aceh menegaskan penanganan pengungsi etnis Rohingya di sejumlah tempat di provinsi Aceh tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024