NU: Gugatan Uji Materi atas Perppu Ormas Otomatis Gugur

Lambang NU (Nahdlatul Ulama).
Sumber :

VIVA – Nahdlatul Ulama menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu otomatis dipandang menggugurkan gugatan uji materi (judicial review) atas Perppu Ormas yang dilayangkan sebagian pihak di Mahkamah Konstitusi.

Anggota DPR Haerul Amri Meninggal Dunia saat Kunjungan Kerja

"Karena Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing)," kata Robikin Emhas, Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar NU, melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Lebih 35 gugatan uji materi tentang Perppu Ormas di MK masih dalam tahap pembuktian hingga peraturan itu disahkan sebagai Undang-Undang.

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

Pemeriksaannya meliputi pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon (penggugat) maupun pemerintah dan pihak terkait.

Perppu itu disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa, 24 Oktober. Sebanyak 314 legislator dari 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna menyatakan setuju Perppu menjadi Undang-Undang, sementara sisanya menolak. (ren)

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Gerakan Pemuda Ansor Luncurkan Ansor Go Green, disaksikan langsung Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Pantai Bangsring, Banyuwangi (dok: istimewa)

Luncurkan Ansor Go Green di Pantai Bangsring, Gus Addin Beberkan Alasannya

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharuddin meluncurkan Ansor Go Green di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024