- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Ketua Presidium Alumni aksi 212, Slamet Maarif yang mewakili pengunjuk rasa merasa kecewa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tentang Organisasi Masyarakat.
"Kami Presidium Alumni 212 dan Ormas yang turun hari ini merasa kecewa kepada keputusan paripurna tentang Perppu Ormas," kata Slamet Maarif usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Idham Aziz di Kompleks DPR Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Slamet akan melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Konstitusi agar Perppu Ormas yang baru saja disahkan DPR dapat dibatalkan oleh MK.
"Kepada umat Islam terutama alumni 212 berjuang bersama," ujarnya.
Keputusan Perppu Ormas menjadi Undang-undang dilakukan melalui mekanisme voting. Ada tiga fraksi di DPR menolak Perppu Ormas disahkan. Mereka adalah Partai Gerindra, PAN, dan PKS mendapatkan suara 131. (ase)