KPK Diminta Bersihkan Korupsi di PLN

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak mengusut dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Listrik Negara. Ditaksir negara mengalami kebocoran anggaran di perusahaan BUMN itu sekitar Rp130 triliun.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Demikian diungkapkan Jaringan Milenial Anti Korupsi (JMAK), Mochammad Afandi, usai melaporkan dugaan korupsi tersebut ke kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017. Dalam laporannya, Afandi menyerahkan sejumlah temuan ke bagian pengaduan masyarakat KPK.

"Kerugiaan akibat proyek pembangkit listrik tidak efisien. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut kondisi keuangan PLN bisa bangkrut. Kami menduga hal itu karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan di petinggi PLN," kata Afandi kepada awak media di kantor KPK, Jakarta.

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

Afandi menduga korupsi ini terjadi sejak adanya kontrak proyek PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) menggunakan 5 kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki, Kapowership Zeynep Sultan sejak 2015 dan berdasar kontrak akan berlangsung hingga 2020 mendatang. Kapal Turki ini ditempatkan di laut lima provinsi yakni di Waai Maluku Tengah berkapasitas 120 megawat, Sumatera Utara berkapasitas 250 megawatt, Sulawesi Selatan 200 megawatt, Kalimantan Tengah 200 megawatt, Sulawesi bagian Utara sebesar 120 megawatt.

Afandi menuturkan, pembangkit listrik kapal terapung ini penuh kejanggalan. Mulanya, pembangkit listrik kapal terapung dijanjikan menggunakan bahan bakar gas, tapi karena bahan bakar gas sulit didapatkan, diganti dengan bahan bakar minyak yang harus diimpor yang harganya per kw hingga Rp 885.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Hal itulah yang dinilai memboroskan keuangan negara jika dibandingkan menggunakan sewa diesel darat yang harga BBM-nya hanya Rp400 per kwh.

"Tindakan koruptif ini terbukti dibanding sewa diesel darat, untuk sewa kapal terjadi pemborosan per unit mencapai Rp 7,9 triliun. Dalam laporan keuangan ini muncul biaya sekitar Rp 759 miliar per 1 unit kapal dalam setahun," ujarnya.

Selain itu, kata Afandi, kejanggalan juga terjadi karena kapal MVPP di Waai Maluku. Kapal ini memiliki kapasitas 120 megawatt, namun dalam perjanjian sewa sementara hanya diwajibkan memenuhi kebutuhan 60 megawatt.

"Kejanggalan juga dipaksakannya MPVV (Marine Vessel Power Plant) Zyenep Sultan sebagai pemenang tender 2015, yang diikuti 29 perusahaan," kata Afandi.

Tindakan yang diduga koruptif lain adalah kebijakan Dirut PLN menunda proyek kabel laut HVDC Sumatera-Jawa dan justru pembangkit yang berlokasi di Sumatetra yakni PLTU Mulut Tambang Sumsel 8,9 dan 10.

Proyek ini seharusnya masuk di sistem Jawa-Bali, namun diundur ke Sistem Sumatera dan menjadi power sharing ke sistem Jawa dengan pembangkit berlokasi di Jawa 7 dan 8. Akibat perubahan itu negara berpotensi rugi Rp 18,7 triliun.

Afandi menekankan, KPK juga harus mencegah potensi korupsi atas pembatalan pinjaman dengan bunga rendah dari Jepang terkait proyek pembangkit listrik System Jawa Bali.

"Digantinya pinjaman kredit komersial yang berpotensi akan merugikan Negara lebih besar lagi. Tidak mungkin direktur PLN tidak tahu masalah ini," kata Afandi.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, JMAK juga menyampaikan aspirasi dalam unjuk rasa di depan kantor KPK.

Menurut Afandi, KPK menyambut baik atas laporan yang dilayangkan pihaknya. KPK pun, kata Afandi, segera menindaklanjuti pelaporan tersebut.

"Responsnya positif, dan kami disambut baik. Semua data pendukung sudah masuk dan segera diteliti KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya