Polda Papua Tahan Mantan Bupati Tolikara

Ilustrasi/Penjara.
Sumber :
  • http://dhedighazali.blogspot.com/2014/04/puisi-dari-balik-jeruji-besi.html

VIVA.co.id - Polda Papua resmi menahan mantan Bupati Kabupaten Tolikara John Tabo (JT) yang juga salah satu calon bupati yang bertarung dalam Pilkada serentak tahun ini sejak Kamis, 26 Oktober 2017. Penyidik menduga John melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp32 milliar, saat menjabat sebagai bupati pada tahun 2006 dan 2007.

Kerusuhan Pecah di Tolikara Papua Dipicu Judi Togel, Brimob Diserang

"Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka JT terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka JT pada Pemkab Tolikara tahun 2006 sampai dengan 2007," kata Juru Bicara Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dimintai keterangan wartawan.

Menurut Kamal, penahanan tersebut juga menindaklanjuti laporan Polisi LP/03/III/2013/ Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2013. "Penyidikan sudah berlangsung selama ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi," ujarnya.

Kapolda Papua: 28 TPS di Papua Pegunungan Berada di Sekitar Lokasi KKB

Mengenai modus, Kamal mengatakan bahwa John melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan cara memindah bukukan uang kas daerah Kabupaten Tolikara ke rekening pribadinya.

"Pada periode tahun 2006 sampai dengan 2007 saudara JT selaku Bupati Kabupaten Tolikara telah membuat surat kepada Kepala Bank Mandiri Cabang Wamena selaku pengelola Kasda Kabupaten Tolikara untuk memindah bukukan uang dari kasda ke dalam 2 (dua) rekening pribadinya di bank mandiri dengan Total sebesar Rp32.600.000.000," katanya.

Warga Tolikara Demo Minta Mendagri Perpanjang Masa Jabat Pj Bupati Marthen Kogoya

Tersangka JT melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 15 saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemanggilan tersangka dengan surat panggilan pertama namun mangkir kemudian melakukan pemanggilan kedua disertai perintah membawa ke Jayapura guna dimintai keterangan sebagai tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mapolda Papua terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2017," tegasnya.

Adapun identitas saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan AW, B, SPI, SP, AR, IS, TS, BP, MS, TM dan YPP. Barang Bukti yang disita, 7 (Tujuh ) lembar Rekening Koran Kasda pemda Tolikara, 12 (Dua belas) lembar rekening Koran JT Bank mandiri Wamena, 24 (Dua Puluh Empat) lembar rekening Koran JT pada Bank Mandiri Wamena, 12 (Dua Belas) lembar Foto copy Surat Bupati Tolikara terkait pemindah bukuan uang dengan total Rp32.600.000.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya