Saksi Mundur dari Lelang E-KTP karena Ada Setya Novanto

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, memilih mundur dari lelang proyek e-KTP. Itu lantaran tidak mau bergabung dengan konsorsium yang dibekingi Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Demikian Wirawan saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017. Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong atas kasus korupsi proyek e-KTP.

"Saya mengundurkan diri [dari lelang] karena waktu itu saya lihat situasi tidak enak. Lalu saya diberitahukan (ada Setya Novanto), ya saya mengundurkan diri," kata Wirawan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Wirawan, ia mendapat kabar bahwa PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Novanto. Informasi itu dia peroleh dari salah satu anggota konsorsium, yakni Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan.

"Johanes sebut itu perusahaan ada hubungan dengan Setya Novanto," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

PT Murakabi Sejahtera merupakan anggota konsorsium yang dibentuk oleh Andi Narogong, bersamaan dengan konsorsium Astragraphia dan PNRI. Dua konsorsium yang terafiliasi dengan Andi Narogong tersebut sengaja dibentuk untuk memuluskan kemenangan konsorsium PNRI.

Wirawan adalah penyedia produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek Cogent.

Menurut Wirawan, sekitar Juni 2010, sebelum dilakukan pelelangan, berlangsung pengujian perangkat dan output atau proof of concept. Kemudian dilakukan pengujian kartu chip dan pengujian AFIS dengan melakukan uji perekaman.

POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP.

Wirawan menjelaskan, pengujian itu diinisiasi oleh Andi Narogong. Uji kompetensi dilakukan di sebuah apartemen di Kasablanka, Jakarta.

Tidak Datang

Sedianya, dalam POC itu akan diuji coba dua produk yang memiliki sistem perangkat lunak AFIS. Masing-masing merk Cogent Biometrics dan merk L-1 Identity Solutions yang ditawarkan oleh Johannes Marliem.

Namun, dalam pelaksanaan uji coba, pihak produk L-1 tidak datang.

Menurut Wirawan, beberapa orang menginformasikan bahwa produk L-1 belum siap. Meski demikian, produk merek L-1 yang ditawarkan Johannes tersebut digunakan untuk proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, serta memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya