Pimpinan Komisi II Disebut Terima Uang Korupsi E-KTP

Komisi II saat menggelar suatu rapat. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id - Mantan anggota DPR, Rindoko Dahono Wingit, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017. Dia bersaksi dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, terkuak bahwa politikus Gerindra tersebut pernah mendengar masalah pembagian uang-uang korupsi e-KTP di Komisi II DPR. Rindoko pernah ditugaskan di Komisi II DPR.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Awalnya, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rindoko. Dalam BAP, Rindoko mengatakan bahwa sekitar tahun 2013, dia pernah mendengar kabar dari obrolan rekan-rekannya di Komisi II DPR bahwa pimpinan komisi, yakni Chairuman Harahap, Mustoko Weny, dan Burhanudin Napitupulu pernah menerima uang terkait proyek e-KTP.

Uang yang berasal dari Kemendagri tersebut diterima mengatasnamakan Komisi II DPR. Namun menurut isi di dalam BAP, Rindoko mengatakan, uang itu tidak dibagi-bagi ke para anggota Komisi II DPR, sehingga menjadi pembicaraan dan rahasia umum.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Rindoko juga berdalih tak dapat mengingat siapa anggota DPR yang memberi informasi kepadanya.

"Saya kan pada waktu itu baru masuk, jadi tidak begitu hafal. Saya nanti kalau sebut namanya salah itu juga dianggap dizalimi. Mohon izin, mohon maaf, saya enggak ingat Yang Mulia. Tapi memang isinya bahwa yang di sana kan berputar informasi seperti itu," kata Rindoko kepada majelis hakim.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dikonfirmasi lagi oleh hakim, apakah yang didengarnya itu adalah terkait proyek e-KTP, Rindoko pun mengamininya. "Seperti yang saya dengar, terkait e-KTP," ujarnya.

Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, serta memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya