Menaker: Ini Bukan Pabrik Mercon Tapi Gudang

Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly.

VIVA.co.id - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, melakukan peninjauan terhadap lokasi pabrik petasan PT. Panca Buana Cahaya Sukses, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu, 29 Oktober 2017.

11 Korban Ledakan Pabrik Mercon Tangerang Masih Misteri

Dalam peninjauan tersebut, Hanif menegaskan bahwa pabrik yang telah berada sejak dua bulan tersebut tak pantas disebut sebagai pabrik. Hal itu karena tak adanya jalur evakuasi dan peralatan keselamatan seperti alat pemadam kebakaran layaknya pabrik.

"Temuan sementara melihat bahwa tidak mirip dengan pabrik tapi seperti gudang. Jadi, kita lihat dari segi sarana dan prasarana sangat tidak memadai misalnya seperti jalur evakuasi," kata Hanif usai melakukan peninjauan.

Korban Pabrik Mercon Diberi Santunan dari Dana Bencana

Ia menjelaskan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian, barang atau bahan produksi petasan tidak disimpan di tempat aman dan para pekerja tidak diberikan alat keamanan dan keselamatan yang seharusnya, pun turut melanggar SOP yang ada.

"Di sini juga ada SOP yang dilanggar dengan tidak memberikan alat keselamatan kerja yang sesuai aturan, mengingat ini lokasi yang menyimpan atau memproduksi barang berbahaya," katanya.

Tiga Korban Ledakan Pabrik Mercon Dipulangkan

Dia menegaskan pemerintah dan kepolisian nantinya akan berkoordinasi terkait pelanggaran dan jeratan sanksi yang akan diberikan pada pemilik atau pelaku.

Kebakaran hebat disertai ledakan melanda pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses sekira pukul 09.00 WIB pada Kamis, 26 Oktober 2017. Akibatnya, sebanyak 47 orang yang merupakan pegawai di pabrik tersebut tewas terpanggang.

Seluruh korban tewas telah dibawa menuju RS Kramat Jati Polri guna dilakukan identifikasi. Hal tersebut lantaran kondisi korban sudah tidak dapat dikenali lagi secara fisik. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya