Korban Tewas Ledakan Gudang Mercon Dapat Santunan Rp180 Juta

Sejumlah petugas mengevakuasi para korban kebakaran Gudang mercon di Kosambi Tangerang, Kamis (26/10/2017). Sebanyak 47 orang dilaporkan tewas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, memastikan seluruh korban ledakan dan kebakaran dahsyat di pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses akan mendapatkan bantuan sebesar Rp180 juta.

Kesal Warung Kerap Merugi, Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas

Namun, bantuan tersebut hanya diberikan kepada keluarga dari pekerja yang sudah meninggal dunia. Sementara, untuk pekerja yang mengalami luka dan proses perawatan nantinya, akan dibiayai sepenuhnya.

"Jadi saya juga dapat laporan, ini juga pelanggaran dari pemilik pabrik ini, dari 103 karyawan, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Minggu, 29 Oktober 2017.

Curah Hujan Tinggi, Jalan di Tangerang Amblas Sedalam 2,5 Meter

Meski begitu, Hanif menyebut hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sesuai ketentuan.

"Untuk korban yang jadi peserta pasti diberikan hak sesuai ketentuan yang ada. Sementara yang tidak, pemerintah akan berikan santunan tapi kita juga serahkan penuh ke pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai standar BPJS," ujarnya.

Hujan Deras, Panggung Karnaval Tangerang Hampir Ambruk

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan masing-masing korban meninggal yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan santunan senilai Rp180 juta.

"Yang ter-cover BPJS akan diberikan senilai 48 kali gaji atau sekitar Rp180 juta bagi yang meninggal dunia. Sementara mereka yang dirawat di rumah sakit dan tidak mendapat gaji akan diberikan santunan gajinya selama 6 bulan pertama 100 persen. Mereka gajinya akan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara bagi korban yang belum ter-cover, tanggung jawab santunan akan diserahkan kepada pemilik pabrik dengan nilai yang sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Khusus untuk yang belum didata, maka seluruh biaya yang timbul akan jadi tanggung jawab perusahaan, baik yang meninggal ataupun hidup akan senilai dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya