Sibuk di Konstituen, Alasan Novanto Mangkir Panggilan KPK

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, kembali mangkir dari pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 30 Oktober 2017.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi mengatakan bahwa surat ketidakhadiran kliennya sudah dikirimkan ke lembaga antikorupsi tersebut.

"Kan sudah mengirim surat (tidak bisa hadiri pemeriksaan KPK)," kata Fredich dikonfirmasi awak media.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut Fredich, Novanto mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariat Jenderal DPR RI. Ketum Partai Golkar itu tak dapat hadir lantaran sedang tugas sebagai Ketua DPR.

"Surat dikirimkan tadi (pagi). Surat langsung dikirim oleh kesetjenan DPR. Bapak (Setya Novanto) sedang ada tugas negara," ujarnya.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah dikonfirmasi membenarkan sudah menerima surat absen Novanto dalam pemeriksaan hari ini. Menurut Febri, surat tersebut ditulis dengan kop sebagai Ketua DPR.

"Alasannya karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum bisa dipenuhi," kata Febri.

Novanto sejatinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Novanto bukan pertama ini mangkir panggilan KPK. Dia juga sebelumnya sudah mangkir pemeriksaan jaksa KPK.

Dalam persidangan, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga bersama-sama Setya Novanto lakukan pengaturan tender e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya