KPK-TNI Atur Strategi Jelang Praperadilan Kasus Heli AW-101

Helikopter AW 101
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pusat Polisi Militer TNI untuk menghadapi praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dia dijerat KPK terkait dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 untuk TNI Angkatan Udara.

Hasrat Seks Ibu Muda Cabuli Anak di Jambi, KPK Sekongkol dengan Gatot Nurmantyo

"Hari ini tim Biro Hukum melakukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI untuk menghadapi dan siapkan praperadilan yang diajukan IKS (Irfan Kurnia Saleh) dalam kasus Heli AW-101," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa 31 Oktober 2017.

Kasus Heli AW-101 ini sejatinya juga ditangani POM TNI. Namun, untuk pihak swasta dikoneksitaskan kepada KPK. Kendati demikian, dalam praperadilan, Irfan hanya menggugat KPK saja.

KPK Bereaksi Dituduh Sekongkol dengan Gatot Nurmantyo Usut Korupsi Heli AW 101

Sidang perdana praperadilan Irfan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2017. Sidang tersebut telah dibuka pada 20 Oktober 2017. Tapi, ditunda lantaran KPK masih perlu mempersiapkan sejumlah berkas.

Febri menyatakan, koordinasi yang dilakukan KPK dengan Puspom TNI saat ini merupakan bentuk penguatan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan lintas instansi. Terlebih ada komitmen dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk melakukan pembenahan di tubuh TNI.

Dua Kali Mangkir, Mantan KSAU Dipanggil Lagi KPK di Kasus Korupsi Heli AW-101

"Dari TNI dihadiri sejumlah Penyidik POM TNI," kata Febri.

Sebenarnya, sudah ada lima tersangka yang dijerat kasus ini. Namun, 4 tersangka lainnya dari unsur militer. Mereka yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, dan Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.  

Seperti diketahui, pada perkara di KPK, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikan nilai kontraknya menjadi Rp738 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya