Menko PMK Tindaklanjuti Perpres No. 95 Tahun 2017

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Sumber :

VIVA – Gelaran Asian Games dan Asian Para Games 2018 selain dapat dimanfaatkan sebagai ajang unjuk gigi kesuksesan Indonesia menyelenggarakan pesta olahraga bertaraf internasional, juga dapat dijadikan momentum kebangkitan prestasi atlet-atlet Indonesia di ajang dunia.  

Gerindra Sebut Dasco dan Puan Faktor Penting Percepatan Rekonsiliasi Politik

Presiden Joko Widodo telah menyikapi kedua hal penting ini dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada 19 Oktober 2017 lalu.

Untuk membahas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) para Stakeholders Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yaitu pemerintah, KONI, dan Organisasi Induk Cabang Olahraga dan rencana tindaklanjut pelaksanaan Perpres ini, Menko PMK, Puan Maharani, memimpin sekaligus menyampaikan arahannya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) Rabu 1 November 2017.

Hasto PDIP: Mbak Puan Ketua DPR Selanjutnya Sesuai Arahan Ibu Megawati

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) ini dihadiri oleh Menpora, Imam Nahrowi, jajaran KONI pusat, Perwakilan Setkab, Perwakilan Kantor Satwapres, Staf Khusus Menko PMK Plt. Deputi bidang Koordinasi Kebudayaan, I Nyoman Shuida, undangan lainnya dan media massa.

“Rencana pelatihan performa tinggi dan anggarannya, Kami minta agar dapat diselesaikan Bulan Desember nanti agar antara Januari-Februari tahun depan (2018-red) dapat mulai memanfaatkan anggaran. Dengan begitu, segala hambatan seperti di masa lalu tidak terjadi lagi. Kita jadi dapat berkonsentrasi penuh terhadap prestasi atlet Indonesia yang berlaga di Asian Games nanti sesuai rencana,” ujar Menko PMK dalam pembukaannya.

Puan Maharani Ingatkan Pemudik Hati-hati karena Jutaan Orang Akan Mudik

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani

Menko mengatakan, bahwa Perpres keluar pada dasarnya untuk menyikapi prestasi atlet pada Sea Games 2017 lalu. Melalui Perpres ini semua berharap banyak terobosan yang dapat dilakukan termasuk tindak lanjut dari evaluasi pada waktu sebelumnya.

Menko PMK dalam arahannya meminta agar para atlet Indonesia kembali digugah semangat berprestasinya demi Indonesia dan menorehkan catatan prestasi menggembirakan di ajang Asian Games nanti. Juga, Menko PMK meminta agar segala teknis dan tertib administrasi pembinaan serta pelatihan atlet dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Anggaran pun dapat digunakan secara transparan dan akuntabel.

Dalam Pepres No. 95/2017 ditetapkan bahwa Induk Organisasi Cabang Olahraga akan melaksanakan segala ketentuan dalam Perpres dan Komite Olahraga Nasional (KONI) akan bertindak selaku pengawas dan pembantu menteri pelaksana, sementara Menteri Olahraga akan menetapkan kriteria dan kebijakan pengawasan setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan Menko PMK. Segala perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan) setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Adapun upaya peningkatan prestasi olahraga nasional dilakukan dengan kebijakan pengembangan bakat, seleksi atlet dan pelatih, pelatihan performa tinggi, pembinaan kehidupan sosial, pembiayaan dan pengawasan. Pengembangan bakat calon atlet berprestasi ditujukan kepada olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan olahragawan jangka panjang.

Dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, sekolah olahraga, klub, dan kompetisi. Untuk menunjang pelatihan atlet berprestasi dengan performa tinggi,  IPTEK olahraga akan diterapkan sedangkan pelatihan dan anggarannya akan diatur kemudian, begitu pula dengan ketentuan pelatihan performa tinggi. “Kalau perlu kita lakukan monitoring dan evaluasi pembinaan atlet ini setiap bulan,” tambah Menko PMK lagi dalam arahannya.

Pembinaan kehidupan sosial atlet berprestasi dan pelatih atlet berprestasi meliputi pemberian penghasilan dan fasilitas dan pemberian penghargaan olahraga selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kementerian/lembaga terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya