Mengungkap Cairan Vape Mengandung Narkoba dari Belanda

Polisi dan aparat Bea Cukai merilis memperlihatkan barang bukti liquid vape (rokok elektrik) yang mengandung narkotika asal Belanda di Jakarta pada Rabu malam, 1 November 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA – Polisi mengungkap kasus dugaan peredaran liquid vape atau cairan rokok elektrik mengandung narkotika jenis ganja. Bahan campuran liquid itu mengandung narkotika dari Belanda.

Mengerikan, Ini 9 Bahaya Vape Liquid Ganja yang Perlu Diketahui

Menurut polisi, ganja memang tidak dilarang di Belanda. Tapi kemudian dicampurkan ke dalam liquid vape dan diedarkan ke Indonesia yang memang melarang ganja.

“Begitu masuk ke Indonesia, ini mengandung cannabinoif atau cannabis, dicampurkan dengan vape," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Jhon Turman Pandjaitan, di Jakarta pada Rabu malam, 1 November 2017.

Vape May Help Adult Smokers to Stop, Study Says

Pelaku ditengarai sengaja mengincar pengguna vape di Indonesia karena memang sedang populer di kalangan muda, terutama di kota-kota besar. Dibuktikan dengan barang bukti yang disita polisi yang mencapai 4.441 mililiter.

Pengungkapan kasus hasil kerja sama dengan aparat Bea dan Cukai itu berawal dari laporan masyarakat. Dalam proses penyelidikan, polisi berpura-pura memesan secara online barang liquid vape yang diduga mengandung narkotika kepada penjualnya yang berinisial MGL (40 tahun).

Riset Universitas Bern: Vape Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk memantau kiriman paket itu. Setelah sampai di Bandara Soekarno Hatta, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Polisi untuk selanjutnya diuji laboratorium.

Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Simanjuntak, mulanya pelaku berdalih bahwa peket kiriman itu berisi cat akrilik. Hal itu sesuai yang tertulis di dokumen pengiriman. Tapi setelah diuji laboratorium, isi paket itu dipastikan narkotika.

Polisi menangkap tersangka berinisial MGL, pada 26 Oktober 2017. MGL ditangkap di Kuta Utara, Bali. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya barang bukti 4.441 mililiter liquid vape diduga mengandung narkotika, ponsel, dan laptop.

Tersangka MGL disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya