BPN: 270 Ribu Hektare Tanah Aset TNI Belum Bersertifikat

Sofyan Djalil
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pensertifikatan dan penanganan masalah tanah aset Kemhan dan TNI.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Dalam paparannya, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan, dari data yang ia terima, tanah aset milik Kemenhan dan TNI yang baru bersertifikat seluas 67 ribu hektare, dari total secara keseluruhan tanah aset seluas 337 ribu hektare. Artinya, masih ada tanah aset milik Kemenhan dan TNI seluas 270 ribu hektare yang belum bersertifikat.

"Jumlah dari data 337 ribu hektare aset Kemhan dan TNI. Tapi bersertifikat 67 ribu. Jadi masih banyak sekali yang belum bersertifikat. Ini akan kita percepat," kata Sofyan di Kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017.

Cek Fakta: Gibran Mengatakan Pemerintah Sudah Bagikan 110 Juta Sertifikat Tanah

Bahkan, dari total 270 ribu hektare tanah aset Kemhan dan TNI yang belum bersertifikat, tanah aset seluas 201 ribu hektare masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Mengenai permasalahan tanah aset tersebut, Sofyan belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan tanah aset Kemenhan dan TNI. "Harus dipetakan dulu masalahnya. Masalah ada secara administrasi jelas, fisik jelas ini mudah. Tapi secara administrasi ada yang tidak jelas dan fisik tidak dikuasai ini yang harus uraikan lagi," ucapnya.

Sertifikat Tanah Elektronik Minimalisir Mafia Tanah, Kata Menteri Hadi

Sofyan pun menambahkan, pada prinsipnya BPN memihak kepada penyelamatan aset negara termasuk milik Kemenhan dan TNI.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan dan TNI.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Sekjen Kemhan, Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama Sekjen Kemen ATR/BPN, M Noor Marzuki, Jumat 3 November 2017 di ruang Bhinneka Tunggal Ika, Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Penandatanganan disaksikan oleh Menhan Ryamizard Ryacudu bersama MenATR/BPN Sofyan Djalil dan sejumlah pejabat Kemhan dan KemenATR/BPN.

Ryamizard mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau MoU antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN pada tanggal 31 Maret 2017 lalu.

"Melalui kerja sama ini akan mempercepat proses persertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan dan TNI di seluruh Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan perundang-undangan," kata Ryamizard.

Selanjutnya, kedua pihak akan segera melaksanakan sosialisasi tentang perjanjian kerja sama ini di jajaran masing-masing hingga tingkat paling bawah. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya