Polisi Sebut Video Guru Pukul Murid Bukan di Pangkalpinang

Mantan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto.
Sumber :
  • Reuters

VIVA – Video pemukulan brutal yang diduga dilakukan seorang oknum guru terhadap muridnya viral di media sosial dan grup-grup obrolan online.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Peristiwa pemukulan yang ada di video diduga dilakukan oleh seorang guru SMPN 10 Pangkalpinang yang terjadi bulan Oktober 2017 lalu. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, polisi menemukan fakta bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemukulan yang ada di video berbeda dengan peristiwa di SMPN 10 Pangkalpinang.

"Pada video viral kondisi ruang kelas dengan TKP berbeda dan tidak ada kesesuaian. Kemudian TKP pemukulan pada video viral berada di dalam kelas, sedangkan peristiwa pemukulan di SMPN 10 di luar kelas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 November 2017.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

Selain itu, kata Rikwanto, ciri-ciri guru dan murid yang ada pada video viral tidak sesuai dengan guru dan murid yang terlibat peristiwa pemukulan di SMPN 10 Pangkalpinang.

"Ciri-ciri guru dan murid yang ada pada video viral tidak sesuai dengan guru dan murid yang terlibat peristiwa pemukulan di SMPN 10 Pangkalpinang," ujar dia.

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

Walaupun begitu, Rikwanto menuturkan, dari hasil pengecekan memang peristiwa pemukulan juga sempat terjadi di SMPN 10 Pangkal Pinang. Kasus tersebut, diduga karena sang guru yang kesal dipanggil nama oleh seorang siswa.

"Pada hari Rabu 11 Okt 2017 sekitar pukul 10.00 wib telah terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan guru bernama M kepada seorang siswa kelas 8 A bernama RH. TKP pemukulan tersebut berada di belakang luar kelas 8 B," katanya.

Namun, lanjut Rikwanto, peristiwa yang terjadi pada 11 Oktober lalu sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan pada tanggal 16 Oktober lalu. Saat ini sang siswa pun sudah bersekolah seperti biasa.

"Atas peristiwa tersebut pada tanggal 16 Okt 2017 bertempat di SMPN 10 dilakukan pertemuan antara orang tua murid, guru, kepala sekolah, Disdikbud Pangkal Pinang, dan pengurus sekolah yang ditindak lanjuti dengan membuat surat perjanjian damai." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya