Tak Mungkin Cantumkan Aliran Kepercayaan dalam KTP

Gambar Kartu Tanda Pendudukan elektronik.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kementerian Dalam Negeri masih menunggu hasil uji materi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun jika MK mengabulkan uji materi tersebut, akan muncul sejumlah persoalan baru dan sulit direalisasikan.

Akui Sempat Ragukan Keberadaan Tuhan, Vidi Aldiano Dapat Hidayah Sejak Sakit Kanker

"Ya meski uji materi dikabulkan sulit untuk merealisasikan mengisi kolom agam dengan aliran kepercayaan," kata Mendagri Thahjo Kumolo di Yogyakarta, Senin 6 November 2017.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan sesuai dengan pertemuan tokoh agama, maka yang dinamakan agama adalah yang sesuai UU seperti agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu.

Jangan Minder Ketika Ditolak di Aplikasi Kencan Online, Ini Tipsnya

"Ya untuk kepercayaan tidak masuk menjadi salah satu agama," katanya.

Terkait dengan pejabat negara yang punya KTP ganda? Thahjo mengatakan tidak saja pejabat namun masyarakat juga sering memiliki KTP ganda karena pindah tempat tinggal dan memiliki KTP baru dan tetap membawa KTP lama. "Yang kasus-kasus seperti itu cukup banyak dan hampir 1 juta seluruh Indonesia," ujarnya.

Yakup Hasibuan Ceritakan Momen Kenalan dengan Jessica Mila: Langsung Nanya, Kristen Gak?
Ilustrasi agama di dunia

Deretan Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Mayoritas di Benua Asia!

Ateisme secara umum merujuk pada ketidakpercayaan terhadap keberadaan Tuhan, dan seseorang yang menganut pandangan ini disebut sebagai ateis. Di Indonesia, hal itu tabu

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024