Digerebek, Wakil Ketua DPRD Bali Kabur dari Kamar Pakai Tali

Kepolisian di Bali menunjukkan sejumlah barang bukti kepemilikan sabu-sabu dan senjata api milik Wakil Ketua DPRD Bali JGKS alias Mang Jangol, Senin (6/11/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby A

VIVA – Kepolisian Resor Kota Denpasar Bali resmi menetapkan JGKS alias Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD Bali, sebagai tersangka kepemilikan 31 paket sabu-sabu di kediamannya.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Bersama politikus Partai Gerindra ini, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lain yakni istri dan saudara kandungnya. Meski begitu, hingga kini kepolisian masih belum menemukan keberadaan Mang Jangol.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyebutkan Wakil Ketua DPRD Bali itu melarikan diri saat mengetahui ada penggerebekan di kediamannya. Hal itu diperkuat dengan temuan kamera pengawas yang terhubung ke kamar pribadinya serta adanya temuan alat yang dipergunakannya untuk melarikan diri.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

"Dari kamar pribadinya ada tali yang menjuntai ke bawah dan jendela terbuka. Kemungkinan dia kabur setelah tahu kita gerebek," kata Hadi, Senin, 6 November 2017.

Penggerebekan rumah Wakil Ketua DPRD Bali itu terjadi Minggu, 5 November 2017. Pria yang menjadi petinggi ormas terbesar di Bali itu hendak diamankan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba.

Satu dari Lima Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Karena itu, polisi menggerebek kediamannya di Jalan Pulau Batanta Denpasar. Namun sial, Mang Jangol melarikan diri. Petugas hanya bisa mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, tiga pucuk senjata airsoft gun, satu senjata api.

Total dari penggerebekan ini delapan orang menjadi tersangka dan sebanyak 34 orang menjadi saksi. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan kita jerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Juga kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hadi. (one)

VIVA Militer: 2 Prajurit Kopasgat TNI AU berhasil gagalkan penyeludupan sabu

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dua prajurit Yonko 462 Kopasgat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perusahaan ekspedisi ternama

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024