Pengacara: Setya Novanto Tersangka Lagi Hanya Isu

Setya Novanto saat jadi saksi sidang lanjutan sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutup rapat soal perkembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang dikabarkan kembali menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media belum dapat memastikan benar tidaknya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Setya Novanto, yang beredar dan berasal dari pihaknya.

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi. Yang pasti KPK terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-ktp ini," kata Febri melalui pesan singkat, Senin malam 6 November 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Sementara itu Penasihat Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi, memastikan bahwa pihaknya belum menerima SPDP dari KPK tentang penetapan tersangka untuk yang kedua kalinya ini. Dia menilai bahwa beredarnya SPDP itu merupakan isu yang tak benar.

"Kami tidak ada terima sprindik (KPK atas nama Setya Novanto), dan tidak terima SPDP. Jadi yang beredar itu hanya isu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan SPDP tersebut viral di kalangan wartawan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dalam foto SPDP mengatasnamakan KPK, yang didapatkan VIVA disebutkan bahwa SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik KPK nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Dalam SPDP tersebut dikatakan bahwa Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Dia disangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Masih berdasar SPDP yang beredar itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Respons Pimpinan KPK

Dikonfirmasi soal foto SPDP yang tersebar itu, pimpinan KPK belum berkomentar. Sementara Pejabat internal KPK yang enggan disebutkan namanya, membenarkan pihaknya telah melayangkan SPDP kepada Setya Novanto.

Untuk diketahui, sangkaan KPK terkait kasus e-KTP kepada Novanto pernah patah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Cepi Iskandar menganggap penetapan tersangka Novanto tidak sah. Karena tidak dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Penetapan pada akhir tahapan penting untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Selain itu, alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap tersangka lain, Irman dan Sugiharto. Novanto bebas karena KPK menggunakan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya. Padahal ini tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya