Konsep Single Mux Ancam Independensi Media

Ilustrasi industri penyiaran.
Sumber :
  • Pixabay/Gadini

VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat saat ini masih menggodok Rancangan Undang Undang Penyiaran. Salah satu masalah krusial dari RUU itu adalah mengenai konsep single mux dan multi mux.

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai multi mux memberikan kebebasan kepada swasta untuk mengelola multipleksing atau sinyal. Selain itu, menurutnya, konsep tersebut juga sejalan dengan demokrasi.

"Kalau single mux diterapkan, independensi media dikhawatirkan bakal hilang. Sebab akan dikelola oleh satu lembaga yakni pemerintah," kata dia dalam suatu diskusi baru-baru ini.

Abdul Kharis Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

Emrus mengakui negara memang memiliki tugas untuk mengatur. Namun, dia mengingatkan bahwa kewajiban itu tidak sampai menguasai.

"Dengan demikian, akan terjadi sentralistik yang dapat mengorbankan demokrasi," ujarnya.

ATVSI Dorong RUU Penyiaran Segera Bisa Diundangkan

Emrus menambahkan bahwa secara teori segala yang sentralistis bakal lebih efisien. Tapi dalam penyiaran, hal ini tak berlaku karena dapat mengekang kebebasan berkomunikasi.

"Enggak boleh kebebasan itu digenggam. Karena kebebasan berkomunikasi itu demokrasi," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas Rancangan Undang Undang tentang Penyiaran untuk menggantikan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU Penyiaran belum kunjung rampung dibahas karena terhambat polemik atau perdebatan dua konsep utama: single mux dan multi mux.

Single mux ialah konsep satu operator bagi seluruh stasiun televisi, televisi pemerintah maupun televisi swasta. Sedangkan multi mux merupakan konsep operator stasiun televisi swasta dan stasiun televisi pemerintah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya