Miryam Haryani Diperiksa untuk Kasus Setya Novanto

Miryam S Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Pansus Angket DPR RI, Agun Gunandjar, Selasa, 7 November 2017. Mantan pimpinan Komisi II DPR itu akan diperiksa terkait kasus e-KTP.

Mengenakan batik bernuansa hijau ke gedung antirasuah itu, namun Agun enggan merinci kedatangannya ke KPK terkait perkara yang menjerat siapa.

"Tanya sama Febri (Juru Bicara KPK) saja. Yang pasti saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya kepada awak media lalu masuk kantor KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Selain Agun, KPK juga memanggil Ketua Bidang Hukum dan HAM partai Golkar Rudi Alfonso dan
mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani. Keduanya yang datang terpisah mengakui datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi. "(Diperiksa) Untuk Pak Setya Novanto," kata Miryam kepada awak media di Gedung KPK.

Sementara Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golar, Rudi Alfonso juga mengaku dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di KPK. "(Diperiksa untuk) SN," kata Rudi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Belum jelas apakah SN ini merujuk pada Ketua DPR Setya Novanto atau bukan.

Sementara Juru bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, memebenarkan adanya sejumlah saksi yang dipanggil pihaknya terkait kasus e-KTP, di antaranya  adalah Agun dan Rudi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa (KPK) untuk pengembangan kasus e-KTP," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 7 November 2017.

Ditanya lebih jauh apakah pemeriksaan keduanya untuk tersangka baru e-KTP yakni Setya Novanto, Febri justru menegaskan kembali pernyataannya, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan perkara yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.  

Diketahui, Senin, 6 November 2017, publik dihebohkan oleh beredarnya foto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto.

Dalam foto SPDP yang bagian atasnya tertulis nama KPK itu juga menyebut bahwa Sprindik terhadap Ketua DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2017.

Saat dikonfirmasi apakah KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, pimpinan KPK belum mau berkomentar. Juru Bicara KPK juga tidak membantah bahwa foto SPDP atas nama Setya Novanto yang beredar viral di kalangan wartawan berasal dari surat asli KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya