KPK Tunggu Momentum Umumkan Tersangka Baru E-KTP

Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi belum bersedia membuka identitas tersangka baru kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP. Penyidikan baru kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun ini mencuat, ketika sejumlah mantan anggota dan pimpinan Komisi II DPR di periksa sebagai saksi.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Mereka adalah Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, Teguh Juwarno, dan Miryam S. Haryani, dan diperiksa penyidik pada hari ini, Selasa 7 November 2017. Para politikus ini mengaku diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, pemeriksaan para saksi ini untuk penyidikan baru terkait kasus e-KTP. Dengan penyidikan ini, ia juga membenarkan adanya tersangka baru kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Di penyidikan itu, tentu sudah ada tersangka ya, karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jadi, sejak proses penyelidikan, sudah dikenal sebenarnya istilah alat bukti. Maka di UU KPK diatur, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti tersebut, kemudian diproses lebih lanjut ke pimpinan, sampai akhirnya dapat ditingkatkan penyidikan, kalau bukti permulaan yang cukup itu sudah ada," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 November 2017.

Sejumlah saksi mengakui diperiksa dan ditanyai terkait Ketua DPR Setya Novanto. Saat dikonfirmasi tersangka itu apakah Setya Novanto, Febri masih enggan mengungkap identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya berjanji segera menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tersangka baru ini.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Saat ini, kami belum bisa sampaikan secara rinci, tetapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP ini. Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yg akan kita umumkan," kata Febri.

Menurut Febri, konferensi pers penyidikan dan tersangka baru kasus e-KTP ini hanya soal momentum yang tepat. Ia pun membantah bila dikatakan pihaknya merahasiakan penanganan kasus ini.

"Saya kira, sama dalam penanganan tersebut terkadang ada kebutuhan kami dari Biro Humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," kata Febri.

Diketahui, pada Senin kemarin, 6 November 2017, beredar foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto. Dalam foto SPDP yang menjadi viral itu mencantumkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Dalam SPDP itu juga disebutkan, pada Selasa, 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Febri juga belum dapat mengonfirmasi kebenaran SPDP tersebut. Dia hanya menyebut KPK telah menerbitkan Sprindik baru kasus e-KTP pada akhir Oktober lalu. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tim penyidik KPK kemudian menyampaikan SPDP kepada tersangka, pihak korban atau pihak pelapor terkait tindak pidana tersebut. Untuk itu, Febri mengaku tidak mengetahui sumber dari SPDP yang beredar tersebut.

"Ketika ada SPDP dalam sebuah perkara keluar dari KPK, hanya satu lembar kita terbitkan, tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut. Yang bisa saya sampaikan seperti tadi prosedur terkait sumber dari mana tentu saja kami tidak tahu," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya