Polisi Akui Sedang Sidik Dua Pimpinan KPK

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat foto bersama Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia mengakui telah meningkatkan status penyelidikan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Saut Situmorang menjadi penyidikan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kedua petinggi KPK itu dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.

"Melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017," kata  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Rabu, 8 November 2017.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Baca Juga:

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dikatakan Setyo, kasus ini berdasarkan laporan polisi dari kuasa hukum Setya Novanto yang bernama Sandy Kurniawan, dengan nomor laporan: LP/1028/IX/2017Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017.

"Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dan kawan-kawan," ujarnya.

Mantan Wakabaintelkam Polri ini mengatakan, penyidik telah melakukan proses penyelidikan. 6 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan tersebut. 

Sebelum meningkatkan ke tingkat penyidikan, Setyo mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang yaitu, 1 ahli bahasa, 3 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara. Yang kedua, melaksanakan gelar perkara," ucapnya.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni pasal 263 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya