Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kilang LPG Banyuasin

Ilustrasi korupsi.
Sumber :
  • http://www.motivatorindonesia.co.id

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2014. Tersangka tersebut merupakan salah satu pegawai di Kementerian ESDM.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

“Berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama DC yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa di Jakarta, Kamis, 9 November 2017. 

Arief menuturkan, pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin merupakan proyek dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan maksud kilang ini akan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG untuk memenuhi kebutuhan di sekitar Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Sumber anggaran yang digunakan dalam proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM tahun anggaran 2013-2014 secara multiyears

“Pembangunanan dilaksanakan oleh PT Hokasa Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp99,01 miliar,” ujarnya. 

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Kata Arief, berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran, dimana kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan namun pembayaran tetap dilakukan oleh PPK Ditjen Migas ESDM sebesar 100 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari auditor BPK telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kontrak. “Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen terkait perkara dan uang kickback sebesar Rp1.086.000.000,” terangnya.

Tentunya, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik berkoordinasi dengan BPK serta bekerjasama dengan Tim Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia diantaranya Prof Sutrasno Katohardjono ahli pengelolaan migas, Prof Widjojo Prakoso, ahli sipil dan manajemen proyek dan Dwi Marta Nurjaya ahli metalurgi.

Maka, untuk tersangka saudara DC selaku PPK telah dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya