Ketua KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • Antara/M Agung Rajasa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membenarkan telah memulai penyidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP. Agus memastikan, KPK segera mengumumkan identitas tersangka baru tersebut dalam waktu dekat.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan tersebut akan kami sampaikan secara lebih lengkap," kata Agus di Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Agus memastikan, kasus e-KTP terus berjalan. Saat ini, kata dia, penyidik KPK tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kita lakukan," ujarnya menambahkan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Sejak Senin, 6 November 2017, sedikitnya sudah ada 14 saksi yang diperiksa dalam penyidikan baru terkait proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Mereka di antaranya Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno, dan Miryam S Haryani,

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kakak Andi Narogong Dedi Priyono, adik Andi Narogong Vidi Gunawan, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengacara Hotma Sitompul, juga sudah diperika kasus tersebut.  

Kemudian, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, serta mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

KPK sebelumnya membenarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru terkait kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017 lalu. Sprindik baru tersebut tercantum sebagai salah satu dasar terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, pada 3 November 2017.

Dalam surat tersebut tertulis nama Setya Novanto, yang juga Ketua Umum Golkar sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto diduga melakukan korupsi e-KTP bersama-sama dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Pasal yang digunakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya