Belasan Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka korupsi ruang terbuka hijau Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau. Proyek itu awalnya milik Pemerintah Provinsi Riau dan kini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Aksi Heroik Bripka Oktavianus, Tabrakan Motor Ringkus Penjambret

Para tersangka itu, antara lain 13 orang aparatur sipil negara dan lima kalangan swasta. Dua di antara aparatur sipil negara berinisial DAS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Riau yang kini menjabat staf ahli gubernur dan selaku pengguna anggaran; HR, kuasa pengguna anggaran; dan J pejabat pelaksana kegiatan.

Tersangka lain berasal dari Unit Layanan Pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum, yakni IS selaku ketua Kelompok Kerja, DIR dan DM selaku anggota Kelompok Kerja, H selaku anggota Kelompok Kerja dan H selaku sekretaris Kelompok Kerja.

8 Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Ditangkap, Motifnya Dendam

Ketua Tim PHO (provisional hand over) berinisial A juga masuk dalam daftar tersangka bersama anggota tim, Ir Is A, sekretatis tim A serta dua anggota lain, R dan ET.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, ketika dihubungi pada Kamis, 9 November 2017, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu ditemukan sedikitnya dua alat bukti.

Kondisi Memburuk, Eks Walkot Pekanbaru Herman Abdullah Dilarikan ke RS

Proyek ruang terbuka hijau itu dibangun di atas lahan eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau dengan anggaran Rp8 miliar pada tahun 2016. Ditengarai terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Terjadi kerugian bagi negara Rp1,23 miliar. Dari anggaran tersebut, dialokasikan pembangunan tugu integritas senilai Rp450 juta.

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo pada 10 Desember 2016, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Riau. Tugu itu dianggap sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Gubernur Arsyadjuliandi Rachman mempersilakan Kejaksaan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita tidak ikut campur masalah hukum. Kita hormati apa yang dilakukan oleh Kejaksaan," ujarnya pada Kamis.

Menurutnya, organisasi perangkat daerah tidak perlu takut bekerja. Selagi menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak perlu ada yang ditakutkan.

"Saya telah menyampaikan kepada seluruh OPD untuk ikuti aturan dan prosedur; jalani baik-baik. Insya Allah kita tidak akan mengalami hal seperti itu," kata Gubernur. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya