Istri Wakil Ketua DPRD Bali Pakai Mobil Negara saat Buron

Rumah Wakil Ketua DPRD Bali yang digerebek polisi, Sabtu, 4 November 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA – Dewi Ratna, istri Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, menggunakan fasilitas negara selama kabur setelah berstatus buron dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Dewi diketahui mengendarai sedan hitam Toyota Altis untuk kabur saat polisi menggeledah rumahnya. Mobil itu merupakan kendaraan dinas suaminya sebagai Wakil Ketua DPRD. Dewi kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah istri kedua Mang Jangol di Kabupaten Jembrana.

"Betul, dia kabur menggunakan mobil Toyota Altis yang merupakan mobil dinas suaminya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo, Jumat, 10 November 2017.

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Satu Kilogram Sabu-Sabu

Polisi masih menyelidiki keterkaitan mobil itu dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang disangkakan kepada Mang Jangol. Mobil masih disita tetapi segera dikembalikan kepada DPRD Bali jika tidak ditemukan keterkaitan dengan kasus narkotika.

Dewi Ratna melarikan diri saat polisi menggeledah rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar. Dia bersembunyi di rumah istri kedua suaminya di Kabupaten Jembrana. Narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok dari sang suami. Dia berterus terang sering mengonsumsi sabu-sabu bersama suaminya.

Anggota TNI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu Setelah Melihat Gerak Gerik Mencurigakan

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat petinggi Dewan Bali itu terungkap setelah Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka pengedar sabu-sabu di rumah Mang Jangol di kota setempat pada Jumat, 3 November 2017.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22,52 gram dalam penangkapan itu, dan 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua rumah Mang Jangol. Aparat juga menemukan senjata api jenis baretta, senjata softgun, senjata tajam, alat isap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api, dan kamera pengawas (CCTV).

Selain dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika, Mang Jangol juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ia diancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya