- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menolak untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Jumat 10 November 2017. Terpidana kasus Wisma Atlet itu beralasan sakit dan tidak sanggup menghadiri persidangan.
"Petugas kami sudah ke Lembaga Pemasyarakatan, tetapi kondisinya masih sakit," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nazaruddin sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan yang menjerat terdakwa Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Namun, dia terus mengaku sakit kepada jaksa KPK.
Sebenarnya, suami Neneng Sri Wahyuni itu telah diperiksa oleh tim dokter di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut dokter, Nazaruddin memang sakit, namun masih bisa untuk bersaksi di persidangan.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar meminta jaksa mengupayakan kehadiran Nazaruddin. Apalagi, jika jaksa merasa keterangan Nazaruddin sangat penting, guna pembuktian tindak pidana yang dilakukan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam dokumen pemeriksaan dimiliki VIVA, Nazar merumahkan satu di antara saksi perkara e-KTP yang turut membongkar peran-peran anggota DPR dalam muluskan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.