Novanto Sudah Dipanggil KPK, Tapi Mangkir Terus

Setya Novanto (kiri) beserta istrinya, Deisti Astriani Tagor (kanan)
Sumber :
  • ANTARA Foto//Maulana Surya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Penetapan ini dilakukan lembaga antirasuah itu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Bahkan, Novanto telah dua kali dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangan, tapi ketua umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengungkapkan, KPK telah mempelajari secara seksama putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurut Saut, setelah mempelajari putusan PN Jaksel, KPK melakukan penyelidikan baru untuk mengembangkan perkara e-KTP.

"Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Selain itu, kata Saut, penyelidiknya telah dua kali meminta keterangan Novanto yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto selalu mangkir dari panggilan.

"Yang bersangkutan tidak hadir untuk diminta keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan," kata Saut.

Pada perkara ini, Novanto diduga melangar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya