Setya Novanto Tersangka Lagi, Golkar Siapkan Langkah

Setya Novanto saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono menyebut partainya segera melakukan kajian.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kami pelajari. Kami lihat langkah hukum yang bisa kami lakukan berikutnya seperti apa," kata Dave lewat sambungan telepon, Jumat, 10 November 2017.

Dave menambahkan, DPP Partai Golkar tidak akan terlalu terlibat langsung dalam proses hukum yang melibatkan ketua umumnya itu. Sebab, hal itu menjadi urusan langsung tim kuasa hukum pribadi dari Setya Novanto.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Tapi kami komunikasikan saja progres-progresnya," ujar Dave.

Dia mengatakan, partainya melihat objektif kasus yang menjerat Setya Novanto ini. Apalagi, katanya, Setya Novanto juga sudah pernah menang dalam praperadilan lalu, sehingga status tersangkanya dicabut.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Mestinya status tersebut, ya tidak tepat dong, kalau objek perkaranya masih sama. Nah, kecuali KPK ada bukti baru, lain ceritanya," kata Dave.

Sebelumnya, surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Setya Novanto telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Proses penyelidikan ini juga telah dilakukan. Dua kali Novanto dipanggil penyidik KPK untuk mengklarifikasi, namun dia tidak memenuhi pemeriksaan.

Novanto dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"SN (Setya Novanto) selaku anggota 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan (dkk), diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya